(0271) - 717470
dishub@surakarta.go.id

Admin Dishub

26-04-2026

WIB
Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, berikut tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Kota Surakarta.

Tugas
Dinas Perhubungan memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan terkait lalu lintas dan angkutan jalan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait lalu lintas dan angkutan jalan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait lalu lintas dan angkutan jalan;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait lalu lintas dan angkutan jalan;
  5. Pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, dan umum dan kepegawaian; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Daftar Informasi