Admin Dishub
10-12-2024
16:09:36 WIB
1. Persyaratan 1.
Kendaraan
bermotor tidak wajib uji 2.
STNK 3.
Odometer 2. Sistem, mekanisme dan prosedur Masyarakat yang
mengemudikan kendaraan bermotor tidak Wajib Uji -> masuk ke lokasi pengujian uji emisi -> Menunggu Tim
Administrasi mencatat identitas dan
jarak tempuh yang tercatat di odometer pada kendaraan bermotor ->
Menunggu penguji kendaraan bermotor melakukan pengecekan emisi gas buang kendaraan bermotor -> menerima
penyampain hasil Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor serta sosialisasi
dampak Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
melalui Leaflet dan pemberitahuan secara lisan -> pengemudi meninggalkan lokasi. 3. Jangka waktu pelayanan 4 jam/kegiatan 4. Biaya/Tarif GRATIS 5. Produk Pelayanan Stiker dan Kartu Hasil
Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tidak Wajib Uji 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui : a.
Telp. & Fax. (0271)717470 b.
Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id c.
Web : www.dishub.surakarta.go.id d.
Email : dishub@surakarta.go.id e.
Instagram : @dishubsurakarta f.
Twitter : @dishubsurakarta
Hari Ini | : | 1 | ||
Kemarin | : | 1 | ||
Bulan Ini | : | 31 | ||
Total | : | 285 |