(0271) - 717470
dishub@surakarta.go.id

Admin Dishub

10-12-2024

 16:09:36 WIB
Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tidak Wajib Uji

1.

Persyaratan

1.    Kendaraan bermotor tidak wajib uji

2.    STNK

3.    Odometer

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

Masyarakat yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak Wajib Uji -> masuk ke lokasi pengujian uji emisi -> Menunggu Tim Administrasi mencatat identitas dan jarak tempuh yang tercatat di odometer pada kendaraan bermotor -> Menunggu penguji kendaraan bermotor melakukan pengecekan emisi gas buang kendaraan bermotor -> menerima penyampain hasil Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor serta sosialisasi dampak Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor melalui Leaflet dan pemberitahuan secara lisan -> pengemudi meninggalkan lokasi.

3.

Jangka waktu pelayanan

4 jam/kegiatan

4.

Biaya/Tarif

GRATIS

5.

Produk Pelayanan

Stiker dan Kartu Hasil Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tidak Wajib Uji

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Melalui :

a.     Telp. & Fax. (0271)717470

b.     Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

c.      Web : www.dishub.surakarta.go.id

d.     Email : dishub@surakarta.go.id

e.      Instagram : @dishubsurakarta

f.       Twitter : @dishubsurakarta

 

Daftar Informasi