(0271) - 717470
dishub@surakarta.go.id

Admin Dishub

10-12-2024

 16:12:32 WIB
Pengawasan Dan Pembinaan Bengkel

1.

Persyaratan

1.    Perizinan bengkel

2.    Sertifikat Kompetensi Mekanik

3.    Penggunaan drum dalam pembuangan limbah

4.    Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Bengkel

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

Dinas mengeluarkan surat pemberitahuan kunjungan bengkel pada hari yang ditentukan -> Menunggu Tim pembinaan dan pengawasan bengkel menuju ke lokasi -> Bengkel mempersiapkan data dukung -> Pemberian arahan terhadap bengkel yang belum memenuhi kelengkapan -> Bengkel melaksanakan tindak lanjut atau arahan dari petugas tim pembinaan dan pengawasan bengkel.

3.

Jangka waktu pelayanan

60 menit

4.

Biaya/Tarif

GRATIS

5.

Produk Pelayanan

Pengawasan dan Pembinaan Bengkel

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Melalui :

a.     Telp. & Fax. (0271)717470

b.     Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

c.      Web : www.dishub.surakarta.go.id

d.     Email : dishub@surakarta.go.id

e.      Instagram : @dishubsurakarta

f.       Twitter : @dishubsurakarta

 

Daftar Informasi