Admin Dishub
10-12-2024
16:12:32 WIB
1. Persyaratan 1.
Perizinan
bengkel 2.
Sertifikat
Kompetensi Mekanik 3.
Penggunaan drum
dalam pembuangan limbah 4.
Alat Pemadam Api
Ringan (APAR) Bengkel 2. Sistem, mekanisme dan prosedur Dinas mengeluarkan surat pemberitahuan kunjungan
bengkel pada hari yang ditentukan -> Menunggu Tim pembinaan dan pengawasan
bengkel menuju ke lokasi -> Bengkel mempersiapkan data dukung ->
Pemberian arahan terhadap bengkel yang belum memenuhi kelengkapan ->
Bengkel melaksanakan tindak lanjut atau arahan dari petugas tim pembinaan dan
pengawasan bengkel. 3. Jangka waktu pelayanan 60 menit 4. Biaya/Tarif GRATIS 5. Produk Pelayanan Pengawasan dan
Pembinaan Bengkel 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui : a.
Telp. & Fax. (0271)717470 b.
Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id c.
Web : www.dishub.surakarta.go.id d.
Email : dishub@surakarta.go.id e.
Instagram : @dishubsurakarta f.
Twitter : @dishubsurakarta
Hari Ini | : | 1 | ||
Kemarin | : | 1 | ||
Bulan Ini | : | 31 | ||
Total | : | 285 |