Admin Dishub
10-12-2024
14:12:32 WIB
1. Persyaratan a. Perubahan dari TNKB Putih menjadi Kuning bagi Kendaraan baru: 1. Surat Permohonan 2. fotocopy Izin
penyelenggaraan angkutan orang umum khusus dengan format Online Single
Submission (OSS) yang telah standart terverifikasi 3. NPWP Perusahaan 4. Fotocopy KTP Direktur penanggung jawab usaha 5. fotocopy faktur kendaraan 6. foto lokasi usaha 7. Fotocopy Sertifikat Registrasi Uji Tipe b. Perubahan dari TNKB Putih menjadi Kuning bagi kendaraan lama: c. Perubahan dari TNKB Kuning menjadi Putih bagi kendaraan ganti
pemilik: d. Perubahan dari TNKB Kuning menjadi Putih bagi kendaraan yang
tidak ganti pemilik: 2. Sistem,
mekanisme dan prosedur Penyerahan berkas permohonan -> Menunggu
Verifikasi Petugas -> Menerima rekomendasi 3. Jangka
waktu pelayanan Jangka waktu dalam proses berkas
diterima s/d penerbitan Surat Rekomendasi Perubahan Status Kendaraan maksimal
3 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar 4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk
Pelayanan Surat Rekomendasi Perubahan Status
Kendaraan Angkutan Orang (Umum / Pribadi) 6. Penanganan
pengaduan, saran dan masukan Melalui : a.
Telp. & Fax. (0271)717470 b.
Call Center : 089692665454 c.
Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id d.
Web : www.dishub.surakarta.go.id e.
Email : dishub@surakarta.go.id f.
Instagram : @dishubsurakarta g.
Twitter : @dishubsurakarta