Admin Dishub
10-12-2024
16:23:57 WIB
1. Persyaratan 1. Foto
Copy KTP Pemohon/Penanggung Jawab 2. Surat
Permohonan berisikan tujuan kegiatan, bentuk kegiatan waktu pelaksanaan dan
lokasi yang ingin di gunakan. 3. Nomor
telepon yang bisa di hubungi. 4. Menyertakan
Denah Lokasi/Panggung (jika menggunakan Panggung 2. Sistem,
mekanisme dan prosedur 1. Menyererahkan
berkas dan surat Permohonan ke Kantor Dinas atau Mall Pelayanan Publik 2. Menunggu
Pengecekan Berkas oleh Petugas 3. Menerima
Surat Izin Penggunaan Lokasi di Car Free Day 3. Jangka waktu
pelayanan Jangka
waktu dalam proses surat permohonan s/d penerbitan Surat Izin Penggunaan
Lokasi Di Solo Car Free Day, maksimal 3 hari kerja sejak tanggal diterimanya
berkas permohonan secara lengkap dan benar. 4. Biaya/Tarif Gratis 5. Produk
Pelayanan Surat
Izin Penggunaan Lokasi Di Car Free Day 6. Penanganan
pengaduan, saran dan masukan Melalui
: a.
Telp. & Fax. (0271)717470 b.
Call Center : 08112654322 c.
Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id d.
Web : www.dishub.surakarta.go.id e.
Email : dishub@surakarta.go.id f.
Instagram : @dishubsurakarta g.
Twitter : @dishubsurakarta
Hari Ini | : | 1 | ||
Kemarin | : | 1 | ||
Bulan Ini | : | 2 | ||
Total | : | 256 |