Admin Dishub
09-12-2024
21:26:03 WIB
1. Persyaratan 1.
Foto Copy KTP Pemohon. 2.
Surat Permohonan berisikan Data Pemohon, Jenis Kegiatan, Lokasi
Kegiatan Waktu Kegiatan, 3.
Surat Pengantar dari Wilayah. 2. Sistem,
mekanisme dan prosedur 1. Pemohon
mengajukan Surat Permohonan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu
Lintas ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Surakarta; 2. Menunggu
Petugas Survey Lokasi Rencana Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu
Lintas 3. Menerima
Surat Rekomendasi Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas akan
diterbitkan maksimal 7 hari dari permohonan pengajuan. 3. Jangka
waktu pelayanan Jangka
waktu dalam proses surat permohonan s/d penerbitan Rekomendasi Penggunaan
Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas, maksimal 7 hari kerja sejak
tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar, 4. Biaya/Tarif Gratis 5. Produk
Pelayanan Surat
Rekomendasi Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas 6. Penanganan
pengaduan, saran dan masukan Melalui
: a.
Telp. & Fax. (0271)717470 b.
Call Center : 08112654322 c.
Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id d.
Web : www.dishub.surakarta.go.id e.
Email : dishub@surakarta.go.id f.
Instagram : @dishubsurakarta g.
Twitter : @dishubsurakarta