(0271) - 717470
dishub@surakarta.go.id

Admin Dishub

09-12-2024

 21:26:03 WIB
Penerbitan Rekomendasi Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas

1.

Persyaratan

1.    Foto Copy KTP Pemohon.

2.    Surat Permohonan berisikan Data Pemohon, Jenis Kegiatan, Lokasi Kegiatan Waktu Kegiatan,

3.    Surat Pengantar dari Wilayah.

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

1.  Pemohon mengajukan Surat Permohonan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Surakarta;

2.  Menunggu Petugas Survey Lokasi Rencana Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas

3.  Menerima Surat Rekomendasi Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas akan diterbitkan maksimal 7 hari dari permohonan pengajuan.

3.

Jangka waktu pelayanan

Jangka waktu dalam proses surat permohonan s/d penerbitan Rekomendasi Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas, maksimal 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar,

4.

Biaya/Tarif

 Gratis

5.

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Melalui :

a.     Telp. & Fax. (0271)717470

b.     Call Center : 08112654322

c.      Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

d.     Web : www.dishub.surakarta.go.id

e.      Email : dishub@surakarta.go.id

f.       Instagram : @dishubsurakarta

g.     Twitter : @dishubsurakarta

Daftar Informasi