(0271) - 717470
dishub@surakarta.go.id

Admin Dishub

10-12-2024

 13:51:32 WIB
Penerbitan Izin Pelayanan Surat Rekomendasi Perubahan Status Kendaraan Angkutan Barang (Umum Pribadi)

1.

Persyaratan

a. Perubahan dari TNKB Putih menjadi Kuning

bagi Kendaraan baru:

1.  Surat Permohonan

2.  fotocopy Izin penyelenggaraan angkutan barang umum khusus dengan format Online Single Submission (OSS) yang telah standart terverifikasi

3.  NPWP Perusahaan

4. Fotocopy KTP Direktur penanggung jawab usaha

5. fotocopy faktur kendaraan

6. foto lokasi usaha

7. Fotocopy Sertifikat Registrasi Uji Tipe

b. Perubahan dari TNKB Putih menjadi Kuning

    bagi kendaraan lama:

  1. Surat Permohonan
  2. fotocopy Izin penyelengaraan  angkutan barang umum khusus dengan format Online Single Submission (OSS) yang telah standart terverifikasi
  3. NPWP Perusahaan
  4. Fotocopy KTP Direktur penanggung jawab usaha
  5. fotocopy STNK
  6. fotocopy Buku Uji
  7. foto lokasi usaha

c. Perubahan dari TNKB Kuning menjadi Putih                      

    bagi kendaraan ganti pemilik:

  1. Surat Permohonan
  2. fotocopy KTP pemilik baru                                
  3. Bukti jual beli kendaraan/kwitansi bermeterai
  4. fotocopy STNK
  5. fotocopy Buku Uji

d. Perubahan dari TNKB Kuning menjadi Putih

    bagi kendaraan yang tidak ganti pemilik:

  1. fotocopy STNK
  2. fotocopy Buku Uji

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas -> Menunggu Proses verifikasi oleh petugas -> Menerima rekomendasi Izin Pelayanan Surat Rekomendasi Perubahan Status Kendaraan Angkutan Barang (Umum / Pribadi)

3.

Jangka waktu pelayanan

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Rekomendasi Perubahan Status Kendaraan Angkutan Barang maksimal 3 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan  secara lengkap dan benar.

4.

Biaya/Tarif

 Gratis

5.

Produk Pelayanan

Izin Pelayanan Surat Rekomendasi Perubahan Status Kendaraan Angkutan Barang (Umum / Pribadi)

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Melalui :

a.    Telp. & Fax. (0271)717470

b.    Call Center : 089692665454

c.    Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

d.    Web : www.dishub.surakarta.go.id

e.    Email : dishub@surakarta.go.id

f.     Instagram : @dishubsurakarta

g.    Twitter : @dishubsurakarta

Daftar Informasi