Admin Dishub
10-12-2024
13:51:32 WIB
1. Persyaratan a. Perubahan dari TNKB Putih menjadi Kuning bagi Kendaraan baru: 1. Surat Permohonan 2. fotocopy Izin penyelenggaraan angkutan
barang umum khusus dengan format Online Single Submission (OSS) yang telah
standart terverifikasi 3. NPWP Perusahaan 4. Fotocopy KTP Direktur
penanggung jawab usaha 5. fotocopy faktur
kendaraan 6. foto lokasi usaha 7. Fotocopy Sertifikat
Registrasi Uji Tipe b. Perubahan dari TNKB Putih menjadi Kuning bagi kendaraan lama: c. Perubahan dari TNKB Kuning menjadi Putih bagi kendaraan ganti
pemilik: d. Perubahan dari TNKB Kuning menjadi Putih bagi kendaraan yang
tidak ganti pemilik: 2. Sistem,
mekanisme dan prosedur Pemohon
menyerahkan berkas permohonan kepada petugas -> Menunggu Proses verifikasi
oleh petugas -> Menerima rekomendasi Izin Pelayanan Surat Rekomendasi
Perubahan Status Kendaraan Angkutan Barang (Umum / Pribadi) 3. Jangka
waktu pelayanan Jangka
waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Rekomendasi Perubahan
Status Kendaraan Angkutan Barang maksimal 3 hari kerja sejak tanggal
diterimanya berkas permohonan secara
lengkap dan benar. 4. Biaya/Tarif Gratis 5. Produk
Pelayanan Izin
Pelayanan Surat Rekomendasi Perubahan Status Kendaraan Angkutan Barang (Umum
/ Pribadi) 6. Penanganan
pengaduan, saran dan masukan Melalui
: a.
Telp. & Fax. (0271)717470 b.
Call Center : 089692665454 c.
Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id d.
Web : www.dishub.surakarta.go.id e.
Email : dishub@surakarta.go.id f.
Instagram : @dishubsurakarta g.
Twitter : @dishubsurakarta