Admin Dishub
07-11-2024
20:00:58 WIB
1. Persyaratan 1. Fotocopy KTP pemilik atau penanggung jawab kendaraan 2. STNK dan Buku Uji Berkala Kendraan Bermotor 3. Asal dan tujuan perjalanan 4. Berat JBB kendaraan 5. Jenismuatan kendaraan 6. Masa berlaku ijin dispensasi 2. Sistem,
mekanisme dan prosedur 1.
Melalui sistem aplikasi SI DJAKA: Download aplikasi SI DJAKA dari Play
Store -> Pemohon melakukan registrasi -> Save -> Log in sesuai
dengan NIK KTP -> Masukan data kendaraan terlebih dahulu -> Masukan
Permohonan Izin asal kota dan tujuan -> Simpan -> Pemohon dapat melihat
di Data Pengajuan Izin Dispensasi. 2.
Datang Langsung ke Pos Pelayanan Izin Dispensasi :
Pemohon datang langsung ke Pos Pelayanan Izin Dispensasi Masuk Kota
-> Menyerahkan Buku KIR, STNK yang masih berlaku dan KTP Pemohon kepada
petugas -> Menunggu proses -> Menerima Izin Dispensasi. 3. Jangka
waktu pelayanan Jangka
waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Izin Dispensasi Melalui
Jalan Kota maksimal 1 hari kerja sejak
tanggal diterimanya berkas permohonan
secara lengkap dan benar. 4. Biaya/Tarif Gratis 5. Produk
Pelayanan Izin
Dispensasi Melalui Jalan Kota 6. Penanganan
pengaduan, saran dan masukan Melalui
: a.
Telp. & Fax. (0271)717470 b.
Call Center : 089692665454 c.
Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id d.
Web : www.dishub.surakarta.go.id e.
Email : dishub@surakarta.go.id f.
Instagram : @dishubsurakarta g.
Twitter : @dishubsurakarta