(0271) - 717470
dishub@surakarta.go.id

Admin Dishub

07-11-2024

 20:00:58 WIB
Penerbitan Izin Dispensasi Melalui Jalan Kota

1.

Persyaratan

1. Fotocopy KTP pemilik atau penanggung jawab kendaraan

2. STNK dan Buku Uji Berkala Kendraan Bermotor

3. Asal dan tujuan perjalanan

4. Berat JBB kendaraan

5. Jenismuatan kendaraan

6. Masa berlaku ijin dispensasi

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

1. Melalui sistem aplikasi SI DJAKA: 

     Download aplikasi SI DJAKA dari Play Store -> Pemohon melakukan registrasi -> Save -> Log in sesuai dengan NIK KTP -> Masukan data kendaraan terlebih dahulu -> Masukan Permohonan Izin asal kota dan tujuan -> Simpan -> Pemohon dapat melihat di Data Pengajuan Izin Dispensasi.

2. Datang Langsung ke Pos Pelayanan Izin Dispensasi :

     Pemohon datang langsung ke Pos Pelayanan Izin Dispensasi Masuk Kota -> Menyerahkan Buku KIR, STNK yang masih berlaku dan KTP Pemohon kepada petugas -> Menunggu proses -> Menerima Izin Dispensasi.

3.

Jangka waktu pelayanan

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Izin Dispensasi Melalui Jalan  Kota maksimal 1 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan  secara lengkap dan benar.

4.

Biaya/Tarif

 Gratis

5.

Produk Pelayanan

Izin Dispensasi Melalui Jalan Kota

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Melalui :

a.     Telp. & Fax. (0271)717470

b.     Call Center : 089692665454

c.      Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

d.     Web : www.dishub.surakarta.go.id

e.      Email : dishub@surakarta.go.id

f.       Instagram : @dishubsurakarta

g.     Twitter : @dishubsurakarta

Daftar Informasi