Admin Dishub
10-12-2024
16:15:41 WIB
1. Persyaratan a. UJI PERTAMA KENDARAAN BARU :
1. Sertifikat Registrasi Uji
Tipe 2. STNK 3. KTP 4. TERA ( TANGKI) 5. TERA ARGO (TAXI) 6. Surat Persetujuan Ijin
Operasi (TAXI) 7. Surat Persetujuan Ijin Trayek
(BUS Umum) b.UJI PERTAMA RUBAH BENTUK : 1. Sertifikat Registrasi Uji
Tipe 2. BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik) 3. STNK 4. KTP 5. TERA ( TANGKI) 6. pengesahan Dari Samsat
Setempat c.UJI PERTAMA PEREMAJAAN : 1. Surat Persetujuan Peremajaan
Angkutan 2. Surat Perubahan Status
Kendaraan 3. Sertifikat Registrasi Uji
Tipe 4. STNK 5. KTP 6. TERA ( TANGKI) 7. TERA ARGO (TAXI) d.UJI PERTAMA MUTASI DARI DAERAH : 1.
Surat Pengantar dari Dinas Perhubungan Daerah Asal 2.
BLUE (Bukti
Lulus Uji Elektronik) 3.
Kartu Induk 4.
STNK 5.
KTP 6.
TERA ( TANGKI) e.UJI BERKALA : 1.
BLUE (Bukti
Lulus Uji Elektronik) 2.
STNK 3.
TERA ( TANGKI) 4.
TERA ARGO (TAXI) 5.
Kartu Pengawasan ( Kendaraan Angkutan Penumpang Umum) f.UJI BERKALA NUMPANG UJI : 1.
Surat Pengantar dari Dinas Perhubungan Daerah Asal 2.
BLUE (Bukti
Lulus Uji Elektronik) 3.
STNK 4.
TERA ( TANGKI) 5.
TERA ARGO (TAXI) 6.
Kartu Pengawasan ( Kendaraan Angkutan Penumpang Umum) 2. Sistem, mekanisme dan prosedur Pendaftaran
Mandiri -> Penerimaan dan Verifikasi Berkas Pendaftaran -> Menunggu Pencetakan Bukti Pendaftaran Uji -> Menunggu Pelaksanaan
Pengujian Kendaraan -> Menunggu Verifikasi dan Pengesahan Hasil Pengujian
-> Menunggu Pencetakan BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik)->
Menerima Hasil Uji 3. Jangka waktu pelayanan Waktu Pelayanan di Hitung
Mulai Penerimaan Berkas pendaftaran Sampai Dengan Penyerahan Hasil uji, yaitu
maksimal 20 Menit 4. Biaya/Tarif Gratis 5. Produk Pelayanan Pelayanan Pengujian
Kendaraan Bermotor 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui : a.
Telp. & Fax. (0271)717470 b.
Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id c.
Web : www.dishub.surakarta.go.id d.
Email : dishub@surakarta.go.id e.
Instagram : @dishubsurakarta f.
Twitter : @dishubsurakarta