Admin Dishub
30-07-2026
14:10:36 WIBDeskripsi : Tahukah kamu, di Kota Surakarta terdapat dua jenis tarif parkir, yaitu tarif parkir flat dan tarif parkir insidental. Tarif parkir insidental diberlakukan pada kondisi dan dilokasi tertentu, seperti kegiatan atau event yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, besar tarifnya berbeda dengan tarif parkir harian (flat).
Berikut tarif parkir insidental di Kota Surakarta:
🚲 Sepeda : Rp1.000
🐎 Andong : Rp1.000
🛵 Sepeda Motor : Rp3.000
🚗 Mobil / Pick Up : Rp5.000
🚐 Elf / Mini Bus : Rp10.000
🚌 Bus Sedang / Truk Sedang : Rp15.000
🚍 Bus Besar / Truk Besar : Rp20.000
Pastikan selalu meminta karcis parkir resmi setiap melakukan pembayaran. Karcis merupakan bukti pembayaran sekaligus salah satu bentuk perlindungan bagi pengguna jasa parkir. Segera laporkan ya, jika penarikan retribusi tidak sesuai dengan tarif yang berlaku.. bisa lapor ke https://ulas.surakarta.go.id/ atau WhatsApp ke +62 811-2910-999. Dengan mengetahui tarif yang berlaku, kita dapat bersama-sama mewujudkan pelayanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan nyaman di Kota Surakarta.
| Hari Ini | : | 1 | ||
| Kemarin | : | 1 | ||
| Bulan Ini | : | 16 | ||
| Total | : | 691 |