Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam Menyelenggarakan tugas Sebagaimana yang tercantum pada Perwali Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan terkait lalu lintas dan angkutan jalan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait lalu lintas dan angkutan jalan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait lalu lintas dan angkutan jalan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait lalu lintas dan angkutan jalan;
- Pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, dan umum dan kepegawaian; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota Sesuai dengan tugas dan fungsinya.