Admin Dishub
10-12-2024
16:23:11 WIB
1. Persyaratan 1. Surat
Permohonan Persetujuan Andalalin. 2. Nomor
Induk Berusaha 3. Sertifikat
Penyusun Andalalin Untuk Kriteria Bangkitan Tinggi dan Sedang. 4. Keterangan
Rencana Kota (KRK). 5. Pernyataan
tidak berkeberatan dari pemilik (apabila sewa) 6. Dokumen
Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas 7. DED
Rencana Pebangunan/Operasional. 2. Sistem,
mekanisme dan prosedur 1. Pemohon
Mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Andalalin; 2. Pengecekan
Dokumen Hasil Andalalin dan kelengkapan Administrasi; 3. Melaksanakan
Asistensi Tahap Pertama membahas tentang Muatan Dokumen Sesuai PM 17 Tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan Andalalin; 4. Pembahasan
Dokumen Hasil Andalalin Oleh Tim Penilai Evaluasi; 5. Melaksanakan
Asistensi untuk Kelengkapan Kelengkapan Dokumen dan Administrasi Akhir (Sesuai
Berita Acara Pembahasan Dokumen Andalalin); 6. Membuat
Surat Pernyataan Kesanggupan 3. Jangka
waktu pelayanan 7
hari setelah dokumen lengkap Masa
Berlaku 2 (Dua) Tahun (Jika tidak melakukan pembangunan sejak dikeluarkan
surat rekomendasi) 4. Biaya/Tarif Gratis 5. Produk
Pelayanan Surat
Persetujuan Hasil Andalalin 6. Penanganan
pengaduan, saran dan masukan Melalui
: a.
Telp. & Fax. (0271)717470 b.
Call Center : 08112654322 c.
Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id d.
Web : www.dishub.surakarta.go.id e.
Email : dishub@surakarta.go.id f.
Instagram : @dishubsurakarta g.
Twitter : @dishubsurakarta