(0271) - 717470
dishub@surakarta.go.id

Admin Dishub

10-12-2024

 16:23:11 WIB
Penerbitan Surat Persetujuan Hasil Andalalin

1.

Persyaratan

1.    Surat Permohonan Persetujuan Andalalin.

2.    Nomor Induk Berusaha

3.    Sertifikat Penyusun Andalalin Untuk Kriteria Bangkitan Tinggi dan Sedang.

4.    Keterangan Rencana Kota (KRK).

5.    Pernyataan tidak berkeberatan dari pemilik (apabila sewa)

6.    Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas

7.    DED Rencana Pebangunan/Operasional.

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

1.    Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Andalalin;

2.    Pengecekan Dokumen Hasil Andalalin dan kelengkapan Administrasi;

3.    Melaksanakan Asistensi Tahap Pertama membahas tentang Muatan Dokumen Sesuai PM 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Andalalin;

4.    Pembahasan Dokumen Hasil Andalalin Oleh Tim Penilai Evaluasi;

5.    Melaksanakan Asistensi untuk Kelengkapan Kelengkapan Dokumen dan Administrasi Akhir (Sesuai Berita Acara Pembahasan Dokumen Andalalin);

6.    Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan

3.

Jangka waktu pelayanan

7 hari setelah dokumen lengkap

Masa Berlaku 2 (Dua) Tahun (Jika tidak melakukan pembangunan sejak dikeluarkan surat rekomendasi)

4.

Biaya/Tarif

 Gratis

5.

Produk Pelayanan

Surat Persetujuan Hasil Andalalin

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Melalui :

a.     Telp. & Fax. (0271)717470

b.     Call Center : 08112654322

c.      Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

d.     Web : www.dishub.surakarta.go.id

e.      Email : dishub@surakarta.go.id

f.       Instagram : @dishubsurakarta

g.     Twitter : @dishubsurakarta

Daftar Informasi